MPR BUKAN LEMBAGA TERTINGGI
Masih banyak buku dan tulisan-tulisan yang sampai sekarang
menyebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi
Negara. Padahal menurut UUD 1945, hasil amandemen tidak ada lagi lembaga
tertinggi Negara. UUD hasil amandemen menciptakan lembaga-lembaga Negara dalam
hubungan fungsional yang horizontal, bukan dalam hubungan struktural yang
vertikal.
MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi Negara yang dulu
dilekatkan kepadanya karena MPR melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai
dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang asli.
Penyebutan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara di masa lalu
didasarkan juga pada bunyi penjelasan, Bagian Sistem Pemerintahan Negara butir
III, yang menggariskan bahwa “Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Yang kemudian dimasukkan juga di dalam Ketetapan MPRS Nomor:
XX/MPRS/1966. Padahal, seperti dikemukakan di atas, UUD hasil amandemen tidak
lagi memiliki penjelasan dan Tap MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku,
baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Tap Nomor: III/MPR/2000 maupun
karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil amandemen Tap MPR bukan lagi
merupakan peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat karena
Pasal 1 ayat (2) sudah di amandemen dengan ketentuan baru yang berbunyi “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kedudukan MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi Negara melainkan
sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK.
Dengan demikian, meskipun MPR masih berwenang menetapkan dan mengubah UUD serta
melakukan impeachment (pemberhentian dalam masa jabatan) terhadap
presiden, ia bukan lembaga tertinggi Negara sebab wewenang itu hanya pemberian
fungsi sebagai bagian dari proses-proses di lembaga Negara yang lainnya.
(sumber: Buku Perdebatan Hukum Tata Negara yang ditulis oleh Mahfud MD)
Komentar
Posting Komentar