INDONESIA TIDAK SEPENUHNYA TRIAS POLITIKA

Secara implisit, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, konsep trias politika Montesquieu diterapkan dalam sistem pemerintahan republik Indonesia. Namun penerapan konsep trias politika tersebut tidak secara absolut.

Hal tersebut karena ternyata konsep tria politika Montesquieu menyatakan pembagian kekuasaan hanya berdasarkan fungsi Negara secara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan di Indonesia selain tiga lembaga kekuasaan tersebut masih terbagi lagi.

Salah satu kekuasaan yang terdapat di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dikenal pula tiga macam kekuasaan Negara lainnya yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif dan kekuasaan moneter.

Ketiga kekuasaan tersebut termasuk ke dalam pembagian kekuasaan secara horizontal. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Ketiga macam lembaga Negara tersebut  terbentuk karena terjadi pergeseran pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat di mana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga Negara yang sederajat, setelah terjadinya perubahan (amandemen) UUD 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan Negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sebagaimana yang sudah dibahas di awal menjadi enam kekuasaan Negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif dan moneter.

Berikut ini akan dijelaskan definisi dari kekuasaan  konstitutif, eksaminatif dan moneter tersebut.

Pertama, Lembaga konstituif. Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam konstitusi suatu Negara.

Di dunia ini hanya terdapat tiga Negara yang memiliki lembaga konstitutif yaitu Negara Indonesia, Negara Iran, dan Negara Perancis. Sedangkan lembaga konstitutif Negara lainnya bersifat sementara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga konstitutif di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa: MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Kedua, lembaga eksaminatif/inspektif. Lembaga eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Di Indonesia kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara.

Ketiga, lembaga moneter. Lembaga moneter adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini djalankan oleh  Bank Indonesia selaku bank sentral sebagaimana dalam Pasal 23D UUD 1945 menyatakan bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dalam undang-undang.

Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tugas bank sentral yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan sesuai dengan tujuan dari lembaga moneter tersebut. (referensi: Buku Hukum Lembaga Negara yang ditulis oleh Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini