INDONESIA TIDAK SEPENUHNYA TRIAS POLITIKA
Secara implisit, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, konsep trias politika Montesquieu diterapkan dalam sistem
pemerintahan republik Indonesia. Namun penerapan konsep trias politika tersebut
tidak secara absolut.
Hal tersebut karena ternyata konsep tria politika Montesquieu
menyatakan pembagian kekuasaan hanya berdasarkan fungsi Negara secara legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan di Indonesia selain tiga lembaga kekuasaan
tersebut masih terbagi lagi.
Salah satu kekuasaan yang terdapat di Indonesia selain kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, dikenal pula tiga macam kekuasaan Negara lainnya
yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif dan kekuasaan
moneter.
Ketiga kekuasaan tersebut termasuk ke dalam pembagian kekuasaan
secara horizontal. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara dilakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Ketiga macam lembaga Negara tersebut terbentuk karena terjadi pergeseran pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat di mana pembagian kekuasaan pada
tingkat pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga Negara yang
sederajat, setelah terjadinya perubahan (amandemen) UUD 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran pembagian terstruktur
mengenai kekuasaan Negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) sebagaimana yang sudah dibahas di awal menjadi enam
kekuasaan Negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif,
eksaminatif dan moneter.
Berikut ini akan dijelaskan definisi dari kekuasaan konstitutif, eksaminatif dan moneter tersebut.
Pertama,
Lembaga konstituif. Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan
untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun
seluruh isi atau materi yang ada di dalam konstitusi suatu Negara.
Di dunia ini hanya terdapat tiga Negara yang memiliki lembaga
konstitutif yaitu Negara Indonesia, Negara Iran, dan Negara Perancis. Sedangkan
lembaga konstitutif Negara lainnya bersifat sementara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga konstitutif di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa:
MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Kedua,
lembaga eksaminatif/inspektif. Lembaga eksaminatif adalah kekuasaan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan Negara. Di Indonesia kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi Negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan
dan tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara.
Ketiga,
lembaga moneter. Lembaga moneter adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini djalankan oleh
Bank Indonesia selaku bank sentral sebagaimana dalam Pasal 23D UUD 1945
menyatakan bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tugas bank
sentral yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, agar tercipta
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini
juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia berkoordinasi dengan
pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan
fiskal dan kebijakan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang
diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan sesuai dengan
tujuan dari lembaga moneter tersebut. (referensi: Buku Hukum Lembaga Negara
yang ditulis oleh Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H.)

Komentar
Posting Komentar