HAK DAN KEWAJIBAN DPR-RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan DPR demikian diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD amandemen yang berbuyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Hak yang dimiliki oleh DPR diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, hak imunitas. Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik.

Keempat, hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat ini terdiri atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau dunia internasional.

Dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presdien dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota DPR mempunyai hak:

  • Mengajukan rancangan undang-undang;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara;
  • Menaati tata tertib dan kode etik;
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipili, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsutan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.


Komentar

Postingan populer dari blog ini