HAK DAN KEWAJIBAN DPR-RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan DPR demikian diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD amandemen yang berbuyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Hak yang dimiliki oleh DPR diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-und...