Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023
Gambar
  HAK DAN KEWAJIBAN DPR-RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan DPR demikian diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD amandemen yang berbuyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Hak yang dimiliki oleh DPR diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, dan strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-und...
Gambar
  INDONESIA TIDAK SEPENUHNYA TRIAS POLITIKA Secara implisit, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, konsep trias politika Montesquieu diterapkan dalam sistem pemerintahan republik Indonesia. Namun penerapan konsep trias politika tersebut tidak secara absolut. Hal tersebut karena ternyata konsep tria politika Montesquieu menyatakan pembagian kekuasaan hanya berdasarkan fungsi Negara secara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan di Indonesia selain tiga lembaga kekuasaan tersebut masih terbagi lagi. Salah satu kekuasaan yang terdapat di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dikenal pula tiga macam kekuasaan Negara lainnya yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan tersebut termasuk ke dalam pembagian kekuasaan secara horizontal. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara dilakukan pada...

MPR BUKAN LEMBAGA TERTINGGI

Gambar
  Masih banyak buku dan tulisan-tulisan yang sampai sekarang menyebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi Negara. Padahal menurut UUD 1945, hasil amandemen tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. UUD hasil amandemen menciptakan lembaga-lembaga Negara dalam hubungan fungsional yang horizontal, bukan dalam hubungan struktural yang vertikal. MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi Negara yang dulu dilekatkan kepadanya karena MPR melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang asli. Penyebutan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara di masa lalu didasarkan juga pada bunyi penjelasan, Bagian Sistem Pemerintahan Negara butir III, yang menggariskan bahwa “ Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. ” Yang kemudian dimasukkan juga di dalam Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966. Padahal, seperti dikemukakan di atas, UUD hasil amandemen tidak lagi memiliki penjel...